Jika anda ingin membangun rumah, hal pertama yang harus diurus adalah perizinan bangunan seperti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Dalam pengurusan IMB terdapat syarat-syarat seperti GSB, GSJ, KDB dan KLB yang tidak boleh dilanggar agar izin tersebut keluar.
Berikut akan dijelaskan lebih rinci mengenai istilah-istilah tersebut.
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah batas paling depan suatu bangunan dalam suatu site. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya rumah anda memiliki GSB 5 meter, artinya bangunan hanya boleh dibangun setelah 5 meter dari tepi jalan raya. GSB dibuat agar tiap bangunan memiliki tempat parkir dan area aktivitas masing-masing sehingga tidak sampai mengganggu aktivitas jalan raya.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah garis batas untuk perluasan jalan di masa depan. Misalnya dalam suatu site tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman sudah ditetapkan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan sselebar 1,5 meter akan "terambil".
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien dasar bangunan adalah persentase luas tanah yang boleh dibangun pada suatu tempat. Sisa dari tanah tersebut tidak boleh dibangun karena harus digunakan sebagai area resapan hujan agar hujan dapat meresap ke tanah dan mengurangi banjir. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase.
Contoh seperti gambar di atas:
- Luas tanah 1000m2, KDB 50%
- Maka area yang boleh dibangun 1000x50%=500m2
sisanya adalah lahan hijau untuk resapan air.
Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB adalah syarat perbandingan antara luas total bangunan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB. KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah memiliki KLB yang berbeda-beda. Tanah di jalan raya yang memiliki harga sangat tinggi tentu memiliki KLB yang jauh lebih besar daripada tanah di dalam kompleks perumahan. Semakin padat suatu lokasi, KLB akan semakin tinggi.
Misal KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.
Dengan pengetahuan ini, anda sebagai arsitek, kontraktor maupun pemilik rumah, dapat mulai mengurus IMB dengan mematuhi peraturan di atas.
KONSEP Arsitek dan Kontraktor menyediakan jasa arsitek, kontraktor dan interior, untuk info lebih lanjut dapat mengontak di +6282232744405
Commenti